UN 1361 Certification

Mandatory Regulation: Wajib Sertifikasi UN 1361 untuk Ekspor Coconut Charcoal Sack

Mengapa Kemasan Arang Batok Kelapa Wajib Memiliki Sertifikat Internasional UN 1361?

Dalam industri logistik maritim internasional (IMDG Code), komoditas Coconut Charcoal (Arang Batok Kelapa) dikategorikan sebagai Dangerous Goods Class 4.2: Substances Liable to Spontaneous Combustion. Komoditas ini memiliki risiko tinggi mengalami pemanasan mandiri (self-heating) dan terbakar secara spontan di dalam kontainer selama pelayaran jarak jauh. Oleh karena itu, PT Tata Niaga Intercontinental melalui brand Jumbo Bag Mega menyediakan kemasan berstandar UN 1361 yang bersifat MANDATORY (Wajib secara Hukum) demi menghindari penolakan loading oleh maskapai pelayaran (shipping lines) atau denda di pelabuhan internasional.

Code UN: 5H3

Karung Woven PP 25kg - 50kg

Konstruksi kemasan lembaran anyaman polipropilena densitas tinggi dengan jahitan ganda super kuat. Dilengkapi dengan Inner PE Liner khusus untuk memutus suplai oksigen dan menahan penetrasi kelembapan dari luar. Sangat aman dan memenuhi regulasi Artikel II & III untuk pengiriman retail briket shisha, hookah, atau arang BBQ curah.

Minta Spek Karung 5H3
Code UN: 13H3

Jumbo Bag FIBC 1000kg (1 Ton)

Kantong besar berkekuatan mekanis tinggi yang lolos uji teknis ekstrim (Drop Test, Topple Test, dan Stacking Test) laboratorium internasional. Dilengkapi lapisan laminasi (coated) internal atau heavy-duty liner guna mencegah kebocoran bubuk halus. Direkomendasikan untuk ekspor raw material arang batok kelapa dalam bentuk pecahan/shards tidak beraturan menuju pabrik karbon aktif global.

Minta Spek Jumbo Bag 13H3

FAQ: Sertifikasi UN 1361 untuk Ekspor Arang

1. Apakah kemasan UN 1361 berlaku untuk semua jenis arang? +
UN 1361 secara spesifik dirancang untuk *Carbon, Animal or Vegetable origin* (termasuk arang batok kelapa). Penggunaan kode ini wajib mengikuti regulasi IMDG Code Class 4.2.
2. Apa perbedaan 13H3 dan 5H3 dalam sertifikasi UN? +
13H3 adalah kode untuk Jumbo Bag (FIBC) kapasitas besar (1000kg), sedangkan 5H3 digunakan untuk karung woven dengan kapasitas lebih kecil (50kg). Keduanya harus memiliki sertifikat tes yang valid.
3. Bisakah kemasan UN 1361 digunakan kembali (re-use)? +
Secara standar industri, kemasan DG (Dangerous Goods) sangat tidak disarankan untuk digunakan kembali karena integritas struktur dan kekuatan jahitan berkurang setelah pemakaian pertama.
4. Apakah harus ada liner (lapisan dalam) pada kemasan UN 1361? +
Sangat disarankan. Liner berfungsi menjaga kadar air arang tetap stabil dan mencegah kebocoran partikel halus yang bisa memicu debu berlebih di kontainer.
5. Mengapa sertifikat UN sering ditolak pihak pelayaran? +
Biasanya karena sertifikat sudah kadaluwarsa, tidak sesuai dengan *lab testing* yang diakui otoritas pelabuhan, atau nomor marking pada karung tidak sinkron dengan dokumen sertifikat.
6. Apa risiko jika marking UN 1361 palsu? +
Risikonya adalah penyitaan barang (seizure), denda besar dari perusahaan pelayaran, hingga *blacklist* perusahaan Anda di pelabuhan internasional.
7. Apakah kode UN harus tercetak permanen di karung? +
Wajib. Kode harus dicetak permanen menggunakan tinta yang tahan gesekan dan tidak mudah luntur selama perjalanan laut.
8. Bagaimana standar jahitan karung UN 1361? +
Harus menggunakan teknik jahitan khusus (biasanya *safety stitch* atau *chain stitch* dengan benang berdensitas tinggi) untuk menahan beban dinamis selama perjalanan.

Kesulitan Membaca Dokumen IMO di HP?

Klik tombol di bawah ini untuk membuka dan membaca laporan resmi langsung di website IMO.org

👉 Buka Website Resmi IMO Baru
Memuat informasi terkini...